Butuh 7 Tahun untuk Menjadi Arsitek Profesional
Hari ketiga dari serangkaian puncak dari perayaan 20th Arsitektur UIN Malang adalah acara “Talk Show STRA Untuk Arsitek”. Dalam talk show ini diisi oleh narasumber Ar. Sahirwan, IAI, AA. Profil singkat dari Bapak Sahirwan sendiri beliau adalah ketua kehormatan dari IAI wilayah Malang dan juga sebagai Direktur PT. Kosa Matra Graha. Dalam penyampaian materinya, beliau menyampaikan bahwa sebagai salah satu “arsitek perjuangan” yang merintis tentang landasan hukum bagi arsitek, terutama pada wilayah Malang.
Perjalanan merintis profoesi seorang arsitek tidaklah mudah, pastinya akan terkait terhadap hukum-hukum dan peraturan yang ada di Indonesia. Dijelaskan pada Pasal 1 OMNIBUSLAW yaitu, “Arsitek adalah seseorang yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan oleh Dewan untuk melakukan Praktik arsitek”, hal ini didasari oleh 13 butir kompetensi arsitek yaitu terdapat 2 butir keterampilan, 4 keterampilan, dan 7 pengetahuan.
Tidak terlepas dalam kompetensi yang ada secara tertulis, seorang arsitek harus menjunjung tinggi etika profesi dan juga memiliki skill dalam berkomunikasi. Dalam syarat dan pra-syaratnya, seorang arsitek memiliki tahapan-tahapan dalam mengurus lisensinya untuk bisa berpraktik sebagai arsitek profesional. Pemateri menjelaskan bahwa seorang arsitek minimal harus menjalani 7 tahun dalam menempuh studi dalam bidang perancangan arsitektur (termasuk juga magang) untuk bisa menjadi praktisi arsitek.
Secara singkat bahwa seorang arsitek agar secara legal dapat memegang sebuah proyek itu memperlukan SKK (Surat Kompetensi Kerja) yang dimana seorang arsitek harus terlebih dahulu memiliki STRA (Surat Tanda Registrasi Arsitek). Dijelaskan juga lisensi ini berlaku perdaerah, hal ini bertujuan untuk melindungi dan mengedepankan etika dari profesi arsitek itu sendiri. Dengan hal ini diharapkan kedepannya profesi arsitek bisa lebih menguntungkan dari perspektif seorang perancang juga sebagai seorang klien yang membutuhkan jasa arsitek. Salam Arsitektur!